Pelayanan Farmasi

  1. Membawa resep dari ruang pemeriksaan
  2. Pasien membawa Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahan resep dari dokter/ dari ruang Pemeriksaan.
  2. Petugas melakukan telaah resep.
  3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. Petugas kemudian menyiapkan obat dan memberi etiket.
  5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep.
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memverifikasi identitas pasien dan memberikan informasi obat.
  7. Petugas mengentri resep setelah pelayanan.

  1. Penyediaan Obat Non racikan : 15 menit
  2. Pelayanan resep racikan : 30menit
  3. Pemberian obat : 3 menit
  4. Konsultasi Pasien : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Mendapatkan obat dari ruang layanan

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.

b. Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"