Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang cq. Kasubag Umpeg atau melalui e-mail: disbudpar@semarangkota.go.id
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon (langsung atau via email mengajukan aduan
  2. Petugas memberikan tanda terima/ jawaban atas permohonan aduan
  3. Petugas mencetak dan membawanya ke pimpinan untuk didisposisi
  4. Petugas membaca dan mendistribusikan disposisi ke bidang atau personil
  5. Petugas akan menghubungi pemohon & memberikan jawaban atau aduan
  6. Pemohon menerima jawaban atau aduan yang dikirimkan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang

Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a)    QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang

b)   Website:  https://pariwisata.semarangkota.go.id

c)    Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

d)   Email : disbudpar@semarangkota.go.id

e)    WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

f)     Kanal SapaMbakIta

g)    Kanal Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Pelayanan Publik"