Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 188.4/900/100.02.005

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menunggu panggilan dari poli gigi
  2. Pasien akan dilayani oleh dokter gigi / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa, pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan gigi adalah 20 – 60 menit

Dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku apabila : - Tidak memiliki kartu JKN - Kartu JKN yang bersangkutan tidak aktif - Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah bukan PKM Juanda dan luar Kota Samarinda (aktif), setelah tiga kali kunjungan - Kartu JKN yang bersangkutan menunjukkan Faskes Tingkat I adalah Faskes Kota Samarinda. - Atas permintaan pengunjung.

Pasien terlayani sesuai keluhan - Rekam medis digital - Inform consent

UPTD Puskesmas Juanda Dinas Kesehatan Kota Samarinda, jalan Juanda 8 Salak 3 Nomor 5 Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store