Saber Pungli

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Laporan pengaduan indikasi disertai bukti-bukti yang kuat
  2. Kartu Identitas Pelapor

  1. Pelapor mengadukan langsung: a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi dan memperlihatkan identitas b. Mengisi buku tamu c. Menerima layanan pengaduan
  2. Pelapor mengadukan indikasi pungutan liar melalui system elektronik melalui website : https://saberpungli.id
  3. Pelapor mengadukan indikasi pungutan liar melalui melalui Whatsapp : 0811-3115-7777
  4. Petugas menelaah data laporan pengaduan yang masuk
  5. Apabila data valid dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  6. Menugaskan Satgas Pungli untuk menindaklanjuti
  7. Membuat laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  8. Apabila pengaduan berkaitan dengan Satgas lain, laporan hasil diteruskan untuk ditindaklanjuti
  9. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Walikota
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Saber Pungli"