Konsultasi

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Datang langsung ke kantor Inspektorat
  2. Menyiapkan data/kelengkapan kegiatan/permasalahan yang akan dikonsultasikan
  3. Lembar Konsultasi

  1. Pejabat/Pegawai/Masyarakat datang berkonsultasi dan diterima oleh Petugas (menanyakan maksud, tujuan dan mengisi buku tamu
  2. Petugas mengarahkan Pejabat/ Pegawai/ Masyarakat yang berkonsultasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah pemeriksaan yang bersangkutan atau APIP tertentu yang diminta oleh Pejabat/Pegawai/ Masyarakat tersebut
  3. Pemberian konsultasi dan Inspektur Pembantu Wilayah/ P2UPD/ Auditor paling banyak 2 (dua) orang dan hasil konsultasi dituangkan dalam lembar konsultas
  4. Lembar hasil konsultasi diserahkan kepada Inspektur Pembantu Wilayah masing-masing untuk ditandatangani sebagai bukti bahwa pemberi konsultasi (P2UPD/ APIP) telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  5. Kemudian lembar konsultasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan konsultasi diarsipkan di Inspektur Pembantu Wilayah masing-masing
  6. Mengarsipkan hasil telahaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi yang dituangkan pada Lembar Konsultasi

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya 

- Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"