Adopsi Anak

No. SK: 000.8.6.1/357.1/KPTS/408.40/2024

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami-Isteri)
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami-Isteri)
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami-Isteri)
  5. copy akta kelahiran COTA; (suami-Isteri)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat; (suami-Isteri)
  7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA; (suami-Isteri)
  8. kartu keluarga dan KTP COTA; (suami-Isteri)
  9. akta kelahiran CAA
  10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (suami-Isteri)
  11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  14. Surat pernyataan dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  15. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  17. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  18. Surat pernyataan memberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada CAA
  19. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
  20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA.
  21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan
  22. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  23. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan

  1. Bagan Alur Adopsi

Adopsi anak memerluka waktu dan proses yang sangat panjang. Jadi tidak bisa ditentukan

Tidak dipungut biaya

-

WA Center : 085967062035

IG : @dinsoskabpacitan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store