ALur pelayanan perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam / non alam

  • alur pelayanan bagi korban bencana alam / sosial
    1. mempunyai identitas diri berupa e-KTP dan Kartu Keluaraga (KK)
    2. Terdaftar dalam hasil verifikasi dan Validasi DTKS berdasarkan SK Kemensos dan SK Bupati

  • alur perlindungan dan jaminan korban alam dan non alam
    1. pemerintah setempat melaporkan ke dinas bahwa adanya bencana di daerahnya
    2. setelah menerima laporan, petugas dinas akan melakukan assesment terhadap korban
    3. Petugas dinas akan mengajukan permohonan ke Kemensos / Balai jika persediaan di gudang menipis, bagi korban bencana alam akan ada TIM TAGANA yang membantu dan memberikan dukungan secara langsung
    4. Petugas Dinas membuat berita acara penyerahan bantuan yang diberikan kepada korban

Jangka Waktu Paling lambat 1x24 jam setelah menerima laporan bencana

Tidak dipungut biaya

'-

call center : 0813 4253 1540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ALur pelayanan perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam / non alam"