Pelayanan pendaftaran dan admisi

No. SK: 07 Tahun 2024

  • Pasien Rawat Jalan
    1. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS
    2. Kartu berobat pasien/Nomor MR (pasien lama)
    3. Surat rujukan bagi pasien BPJS
  • Pasien IGD/PONEK
    1. KTP/KK/Kartu BPJS
    2. Kartu berobat pasien/Nomor MR (pasien lama)
  • Pasien Rawat Inap
    1. Surat keterangan rawat inap
    2. SEP Rawat jalan (pasien BPJS)
    3. KTP/KK/Kartu BPJS

  • Rawat Jalan
    1. Pasien/Keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran
    2. Pasien menunggu antrian
    3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
    4. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses
    5. Bagi pasien BPJS melakukan perekaman sidik jari untuk menerbitkan SEP rawat jalan
    6. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju
    7. Untuk pasien lansia,gangguan jiwa dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus (Loket 1)
  • IGD/PONEK
    1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran
    2. Menyerahkan berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses
    3. Petugas pendaftaran menerbitkan SEP bagi pasien BPJS dan menyerahkan ke keluarga pasien
    4. Keluarga pasien menyerahkan SEP ke petugas IGD
  • Rawat Inap
    1. Pasien/Keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan pengantar rawat inap dari Poliklinik atau IGD
    2. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas Rekam Medis dan mencetak gelang pasien
    3. Petugas pendaftaran melakukan admision
    4. Pasien/Keluarga menandatangani general consent
    5. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan kartu penunggu pasien Rawat Inap
    6. Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD/Rawat Inap

5 menit mengambil nomor antrian

5 menit penyerahan berkas persyaratan pendaftaran

5 menit melakukan perekaman sidik jari

5 menit penerbitan SEP


Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien BPJS : sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Peyelenggaraan JKN.

Pelayanan pendaftaran dan admisi

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rujukan BPJS online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran dan admisi"