Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Nomor Kartu identitas Pasien (NIK)
  2. Surat Rujukan dari Faskes Tk.1 bagi Peserta BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran administrasi oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir IGD
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien berdasarkan kegawatan 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara Bersamaan dengan penanganan pasien

1.       Respon tindakan oleh petugas kurang

dari 5 menit.

2.Lama    tindakan            disesuaikan        dengan kondisi pasien

1.       Umum   : Sesuai Peraturan Daerah Kab.Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

2,  BPJS   :         tarif SesuaiINA-CBG’s

Pelayanan Dawat Darurat

1.      Email:rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2.      SMS Pengaduan : 081241758250

3.      Telp/WA              : 081241758250           

4.      Kotak saran

5.      Petugas informasi dan Pengaduan

(Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"