Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Berkas Rekam Medis
  2. SEP/ surat jaminan bagi peserta BPJS
  3. Karcis pembayaran bagi pasien umum

  1. Pasien yang sudah mendaftar di loket pendaftaran menunggu pemanggilan ditempat Assesment
  2. Dilakukan assesment awal oleh perawat
  3. Pasien diarahkan ke klinik yang di tuju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen)
  5. Konsul ke Klinik Iain
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Penulisan biaya konsultasi di slip pembayaran (pasien Umum)
  8. Pembayaran jasa pelayanan konsultasi/tindakan (pasien umum)
  9. Pengambilan obat di Apotek Rawat Jalan
  10. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir
  11. Pasien pulang/dirawat

1.    Kurang dari 5 menit Asessment oleh perawa

2.Sesuai jenis pemeriksaan dimasing-masing Klinik

1. Umum : Peraturan Daerah Kab. Mamasa No. 16 tahun 2014

2.BPJS : Permenkes No. 52 Tahun 2016

Pelayanan poliklinik : Interna,Bedah,Anak,THT,Gigi,Kebidanan,Syaraf,dan Fisioterapi

1. Email : rsukondosapataballa.mms@gmail.com

2. Tlp : 081241758250

3. WA : 081241758250

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

   (Ivanna D Dessialla,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "