Standar pelayanan rehabilitasi medik

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  1. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien BPJS a. Surat Rujukan dari Faskes I & Surat Rujukan dari Rumah Sakit Lain. b. Surat Konsul dari Poliklinik Spesialis c. SKDP dari Dokter Sp.KFR d. Asesmen dari Dokter SpKFR
  2. Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan Pasien Umum a. Pasien datang sendiri atau rujukan dari faskes lain atau rujukan poliklinik spesialis b. Telah menyalesaikan proses registrasi Rumah Sakit
  3. Pelayanan Rehabilitasi Medik Pasien Rawat Inap a. Pasien konsul dari DPJP b. Jawaban konsul Dokter Sp.KFR

  1. Alur Pasien Rawat Jalan : -Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran. -Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. -Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. -Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai prorgam -Pasien menyelesaikan proses administrasi. -Pasien dengan resep obat menuju instalasi farmasi rawat jalan -Pasien pulang
  2. Alur Pasien Rawat Inap : -Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran. -Dokter Sp. KFR melakukan Pemeriksaan dan asesmen pada pasien. -Dokter Sp. KFR menyusun program rehabilitasi Medik. -Pasien melakukan terapi rehabilitasi medik sesuai program. -Pasien menyelesaikan proses administrasi. -Pasien kembali ke ruang rawat inap

1. Pelayanan rehabilitasi rawat jalan Asesmen Dokter: 5-30 menit (sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau modalitas terapi: 15-30 menit 

 2. Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap Asesmen Dokter: 15-45 menit (sesuai kondisi pasien) Latihan/stimulasi aktif/pasif dan/atau modalitas terapi: 15-30 menit

Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-una No.1 Tahun 2020 untuk pasien umum : 1. Pelayanan Sederhana Rp.45.000,- 

2. Pelayanan Sedang Rp.60.000,- Pasien peserta JKN / BPJS : Tidak dikenakan Biaya dan Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Pelayanan Asesmen (Konsultasi dan Pemeriksaan) Dokter Sp.KFR 2. Pelayanan Fisioterapi

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store