No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023
Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :
1. Radiologi Kritis 30 menit
2. Radiologi Cito 60 menit
3. USG Cito 60 menit
4. Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit )
5. Rontgen non thorax 6 jam
6. Rontgen kontras 24 jam
7. USG Elektif 4 jam
Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-una No.1 Tahun 2020 untuk pasien umum :
1. Pemeriksaan Radiologi Sederhana Rp.85.000,-
2. Pemeriksaan Radiologi Khusus Rp.135.000,-
3. Pemeriksaan USG a. 2 Dimensi Rp.120.000,- b.
4 Dimensi Rp.400.000,-
Pasien peserta JKN / BPJS : Tidak dikenakan Biaya
dan Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59
Tahun 2014
1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan 2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap
1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com
2. WA/SMS : 085298702006
3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store