Standar pelayanan instalasi radiologi

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Rawat Jalan
    1. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( BPJS ) Syarat : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Fotokopi surat jaminan Pelayanan ( SJP ) c. Foto kopi kartu BPJS
    2. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Pasien Umum Syarat : a. Melengkapi berkas permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi b. Telah menyelesaikan proses administrasi rumah sakit
    3. Pelayanan pemeriksaan Pasien Umum ( Jaminan Perusahaan ) Syarat : a. Melengkapi blanko Permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah ditandatangani dokter klinisi b. Surat jaminan Pelayanan dari perusahaan c. Foto kopi kartu jaminan kesehatan dari perusahaan
  • Rawat Inap
    1. Pelayanan Pemeriksaan Radiologi pasien Jaminan ( Bpjs ), Pasien Umum, dan Pasien Umum dengan jaminan perusahaan Syarat : Melengkapi blanko permintaan pemeriksaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter klinisi.

  • Mekanisme Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Rawat Jalan di RSUD Ampana
    1. Pasien datang ke Instalasi Radiologi
    2. Petugas Adminstrasi menerima pasien diloket pendaftaran untuk menyelesaikan proses administrasi : a. untuk pemeriksaan cito langsung diarahkan keruang pemeriksaan, untuk dilakukan pemeriksaan segera b. untuk pasien pemeriksaan radiologi dengan media kontras konsultasi dokter spesialis Radiologi untuk diresepkan obat kontras, pasien melakukan penebusan obat kontras diapotik dan setelah itu dilakukan penjadwalan Pasien menunggu diruang tunggu sesuai jenis pemeriksaannya
    3. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan pasien untuk dilakukan pemeriksaan Radiologi a. Radiografer melakukan pemeriksaan Rontgen b. Dokter spesialis Radiologi melakukan pemeriksaan USG c. Perawat Radiologi melakukan injeksi media kontras
    4. Setelah selesai pemeriksaan dilakukan pengecekan oleh petugas foto dan pemberitahuan pengambilan hasil ke pasien / keluarga
    5. Dilakukan pengecheckan foto oleh petugas quality kontrol sebelum dikirim ke dokter spesialis dan dokter klinisi Foto yang telah dikirim dilakukan expertise oleh dokter spesialis Radiologi
    6. Diloket pengambilan foto dilakukan : a. Print hasil expertise b. Print foto (jika diperlukan) Penyerahan hasil kepada keluarga pasien / petugas ruangan

Pelayanan pemeriksaan Radiologi rawat jalan dan rawat inap dari mulai pasien registrasi sampai pasien menerima hasil ekspertise pemeriksaan adalah sebagai berikut :

1. Radiologi Kritis 30 menit 

 2. Radiologi Cito 60 menit 

 3. USG Cito 60 menit 

 4. Rontgen Thorax 3 jam ( 180 menit ) 

 5. Rontgen non thorax 6 jam 

 6. Rontgen kontras 24 jam 

 7. USG Elektif 4 jam

Tarif Pelayanan Instalasi Radiologi Berdasarkan Peraturan Bupati Tojo Una-una No.1 Tahun 2020 untuk pasien umum : 

1. Pemeriksaan Radiologi Sederhana Rp.85.000,- 

2. Pemeriksaan Radiologi Khusus Rp.135.000,- 

3. Pemeriksaan USG a. 2 Dimensi Rp.120.000,- b. 

4 Dimensi Rp.400.000,- 

Pasien peserta JKN / BPJS : Tidak dikenakan Biaya dan Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Pelayanan Radiologi Rawat Jalan 2. Pelayanan Radiologi Rawat Inap

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store