Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/017A/311.10/2023

  • Bagi Pasien
    1. Membawa Resep dari Poli

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien meletakkan resep pada tempat resep yang telah disediakan di Ruang Farmasi Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan Petugas mengambil resep pasien untuk diberi nomer urut sesuai dengan kedatangan / meletakkan resep terlebih dahulu Petugas melakukan pengkajian pada resep. Petugas menyiapkan dan atau meracik obat Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien sesuai nomor urut dan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi (KIE) : maksimal 15 menit perpasien

Tidak dipungut biaya

1. Penyedian obat racikan 2. Penyedian obat non racikan 3. Pemberian informasi obat (PIO) dan 4. Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien

Whatspapp : 085254469952

Facebook : puskesmas sabrang

Youtube : puskesmas sabrang

Instagram : sabrangpuskesmas

Email : puskesmassabrangnew@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Sabrang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"