Pelayanan ruang tunggu keluarga pasien

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  1. Pasien yang dirawat di ruang intensif, ruang bayi dan ruang bersalin (melahirkan) yang keluarganya tidak dapat menunggu di ruang tersebut.

  1. Keluarga penunggu pasien melaporkan ke Pos Satpam
  2. Keluarga penunggu pasien memberikan data lengkap yang bersangkutan, nama pasien dan ruangan pasien yang ditunggu kepada pihak Satpam yg bertugas
  3. Keluarga penunggu pasien setelah melakukan pendataan dan telah didata di pos security dipersilahkan menempati tempat yg telah ditunjukkan oleh pihak satpam

Menyesuaikan waktu perawatan pasien yang ditunggu.

Tidak dipungut biaya

Ruang Tunggu Untuk Keluarga Pasien Rawat Inap

·      Hotline Service : Telepon/WA: 0852 4980 8800

·      Kotak saran: Di Tiap-tiap Area Pelayanan

·     Aplikasi : APAM, SP4N  Secara Langsung ke Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ruang tunggu keluarga pasien"