Layanan Penumpang

No. SK: KP-DRJD 8411 Tahun 2023

  • Persyaratan penumpang umum
    1. . Untuk trayek jawa, penumpang wajib membeli tiket bus sesuai dengan tujuan perjalanan.
      2. Untuk trayek Jakarta, Bandung dan sekitarnya tidak diwajibkan membeli tiket.
      3. Untuk bus trayek Jakarta, Bandung dan Sekitarnya pembayaran tarif dilakukan pada saat penumpang sudah menaiki bus
  • Persyaratan penumpang Angkutan Bandara dan Perintis KSPN
    1. penumpang wajib membeli tiket di loket yang sudah tersedia

  1. 1. Untuk trayek jawa, penumpang wajib membeli tiket bus sesuai dengan tujuan perjalanan. 2. Untuk trayek Jakarta, Bandung dan sekitamya tidak diwajibkan membeli tiket. 3. Untuk bus trayek Jakarta, Bandung dan Sekitamya pembayaran tarif dilakukan pada saat penumpang sudah menaiki bus

pelayanan dilaksanakan antara 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

layanan keberangkatan dan kedatangan penumpang

.   Layanan Contact Center Kemenhub  151  dapat diakses

melalui:

a.    Telepon :    151

b.    Email:  info151@dephub.go.id c.    Facebook:  kemenhub151

d.    X:@kemenhub151

e.    Instagram:  kemenhub151

2. Kanal  pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.    Website: www.lapor.go.id b.    SMS melalui nomor 1708 c.    X: @laporl 708

d.    Aplikasi android/iOS:  SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penumpang"