Pelayanan Pengaduan

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  1. Tersampaikannya aduan ke petugas jaga atau unit pengaduan yang datang langsung ke unit pengaduan atau melalui Media : Telepon, SMS, WA, APAM, e-Lapor atau kotak saran

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara langsung dengan lisan datang ke Unit Pengaduan Masyarakat RSUD H.Damanhuri Barabai -Senin sd Kamis pukul 08.00 - 15.00 WITA -Jum’at pukul 07.30 - 11.00 WITA -Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WITA
  2. Pelapor melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah dicacat petugas di buku pengaduan
  3. Pelapor menunggu untuk proses tindak lanjut setelah pengaduan diberikan

Berdasarkan aduan yang diterima dengan dikategorikan:

·     Merah 1x24 Hijau 7 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi (Saran, Masukan, Solusi dan Rekomendasi)

·   Hotline Service:  Telepon/WA: 085249808800

·   Kotak saran: DiSecara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"