Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI karena hilang/rusak dan pindah datang

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

  1. Pemohon mengunduh aplikasi e-Open dan mendaftar pengajuan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung sesuai persyaratan dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari tidak melampirkan photo
  4. Pemohon Menerima Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai jadwal dan lokasi Unit Pelayanan yang sudah dipilih

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI karena hilang/rusak dan pindah datang"