Standar Pelayanan Penyaluran Isentif Guru Non PNS

No. SK: 233 Tahun 2024

  • Tunjangan insentif guru non pns
    1. Surat Permohonan;
    2. SK pengabdian dari awal dan akhir;
    3. Surat keterangan mengabdi dari sekolah tempat mengajar;
    4. SK pembagian tugas mengajar;
    5. Jadwal pelajaran;
    6. Surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT);
    7. Daftar hadir;
    8. SIMPATIKA (Kartu GTK, S28a, s28b);
    9. Fakta Integritas (materai 10.000)

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi https://siddhimantra.kemenagkarangasem.id melalui menu SITAMPAN dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Pengguna layanan menerima insentif yang dicairkan melalui Bank

Pengisian aplikasi 20 ( dua puluh ) menit. Jangka waktu upload berkas pada aplikasi SITAMPAN dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 setiap bulan. Realisasi TPG selambat-lambatnya sampai minggu ke 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tunjangan insentif guru non pns

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Isentif Guru Non PNS "