Instalasi Rehabilitasi Medik

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat Perintah Kontrol
    4. Lembar konsul DPJP
  • Pasien jaminan perusahaan (Asuransi)
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
    4. Surat Rujukan (bila diperlukan)
    5. Surat Perintah Kontrol
    6. Lembar konsul DPJP
  • Pasien jaminan asuransi / BPJS
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Kartu kepesertaan asuransi / BPJS
    4. Surat Rujukan Faskes II
    5. Surat Perintah Kontrol
    6. Lembar Konsul DPJP

  • Pasien Baru / Konsul Dari Klinik Lain (Rajal)
    1. Pasien membuat perjanjian melalui whatsapp center atau pasien langsung datang tanpa perjanjian.
    2. Pasien mengkonfirmasi kehadiran dan melakukan Check in dan finger print di meja Adminstrasi IRM.
    3. Pasien mendaftar diloket pendaftaran (bagi pasien yang datang langsung tanpa perjanjian), Petugas pendaftaran memverifikasi identitas pasien dengan menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien.
    4. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas pasien perusahaan / asuransi (bagi pasien Asuransi).
    5. Pasien menuju ruangan administrasi IRM untuk dilakukan verifikasi berkas oleh petugas.
    6. Pasien dilakukan anamnesis oleh perawat dilanjutkan pemeriksaan oleh DPJP.
    7. DPJP membuat program rencana terapi dan menuliskan resep (apabila diperlukan) di E-Rekam medis.
    8. Pasien menuju ruang administrasi untuk dipersiapkan tindakan selanjutnya.
    9. Pasien melakukan pembayaran di Kasir (bagi pasien umum).
    10. Pasien menuju ke ruang terapi sesuai dengan rencana Programnya.(Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Ortotikprostetik psikologi)
    11. Pasien menunggu Obat di ruang tunggu Farmasi
  • Pasien Lama Rajal
    1. Pasien membuat perjanjian melalui whatsapp center atau pasien langsung datang tanpa perjanjian.
    2. Pasien mengkonfirmasi kehadiran dan melakukan Check in dan finger print di meja Adminstrasi IRM.
    3. Pasien mendaftar diloket pendaftaran (bagi pasien yang datang langsung tanpa perjanjian), Petugas pendaftaran memverifikasi identitas pasien dengan menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien.
    4. Petugas Pendaftaran memverifikasi berkas pasien perusahaan / asuransi (bagi pasien Asuransi).
    5. Pasien menuju ruangan administrasi IRM untuk dilakukan verifikasi berkas oleh petugas.
    6. Pasien melakukan pembayaran di Kasir (bagi pasien umum).
    7. Pasien menuju ke ruang terapi sesuai dengan rencana Programnya.(Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Ortotikprostetik psikologi)
    8. Pasien menunggu Obat di ruang tunggu Farmasi
  • Pasien Rawat Inap
    1. Petugas rawat inap melaporkan konsulan DPJP Pada dokter Sp. KFR
    2. Petugas administrasi/perawat menyampaikan kepada dokter Sp. KFR
    3. 3. Dokter Sp. KFR menjawab konsulan dilanjutkan visite
    4. Dokter memberikan order kepada terapis sesuai progam yang diberikan kepada pasien rawat inap
    5. Terapis melakukan tindakan terapi sesuai rencana tindakan. (Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Ortotikprostetik psikologi)

Pendaftaran

Senin – Jumat Pukul 07.30 – 14.00 WIB

Pendaftaran Online

H-7 hingga maksimal H-1 Pukul  07.30 – 14.00 WIB

Pelayanan Rawat Jalan

Senin – Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WIB

Jumat Pukul 07.30 - 16.30 WIB

  • Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Berdasarkan SK Direktur Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
  • Pasien Perusahaan/suransi biaya dijamin oleh asuransi/Perusahaan masing-masing
  • Pasien BPJS tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Permenkes No.3 tahun 2023

1. Pelayanan Fisioterapis 2. Pelayanan Okupasi Terapis 3. Pelayanan Terapis wicara 4. Pelayanan Ortotis Prostetik 5. Pelayanan Psikolog

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"