Prosedur Permohonan Bantuan Pemulangan Orang Terlantar Dan Terdampar

  1. Surat keterangan terlantar dari petugas(Desa,Lurah/RT/Satpol/Kepolisian)
  2. Foto copy KTP / KK jika ada
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Apabila calon penerima layanan mengalami kehlangan harta benda)

  1. Pemberitahuan adanya Orang Terlantar oleh Kepolisian/Aparat berwenang ke Dinsos
  2. Dinsos Meneruskan surat permohonan ke bidang yang terkait
  3. Kepala Dinsos memberikan rekomendasi tentang pemulangan orang terlantar ke Gubernur melalui bidang linjamsos
  4. Jika lanjut dilayani maka Dinas Sosial yang memfasilitasi pemulangan oranng terlantar
  5. Bidang linjamsos mengantarkan orang terlantar langsung ke daerah asal dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial daerah asal OT tersebut
  6. OT dirujuk dengan Dinas Sosial daerah asal.

Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :

Input/rekam data selama 5 -10 menit.

Pembuatan rujukan dan SPJ selama 20 menit..

Pengantaran ke l


Gratis (tidak dipungut biaya)

Pemdampingan dan pemulangan orang terlantar

1.   Kotak saran dan keluhan, di ruang tunggu pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir

2.   Meja Pengaduan : di pintu masuk ruang pelayanan sebelah kiri

3.   Email : dinsos.rokanhilir@gmail.com

4.   HP/WA : 0853 7582 0064

5.   SMS dan Call Centre : 0853 7582 0064

6.   Media Sosial Facebook : Dinas Sosial Rokan Hilir

7.   Media Sosial Instagram : @dinsos.rohil

8.   Website : dinsos.rohilkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Permohonan Bantuan Pemulangan Orang Terlantar Dan Terdampar"