Pelayanan Orang Terlantar

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan Kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
  2. Dinas Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang bersangkutan (OT)
  3. Apabila kondisi OT Tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial Daerah Asal dan memberikan permakanan selama di shelter dan biaya transportasi.
  4. Apabila OT kurang sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas
  5. OT dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan

  1. Menyampaikan Surat Permohonan beserta persyaratan kepada Petugas Front Office.
  2. Mengisi Formulir Permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas Pemohon yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang Terkait.
  5. Informasi diberikan kepada pemohon

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Pemulangan OT ke Daerah asal

a.  Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak saran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Jl. W. Z. Yohanes No. 56 Manado

c. Whatsaap: 081356035177

d.  Facebook: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar"