Standar pelayanan resep di instalasi farmasi

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Resep Rawat Jalan
    1. Pasien Umum : Lembar resep dari dokter , Bukti pembayaran (Kuitansi)
    2. Pasien JKN/BPJS : Lembar resep dari dokter, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD, Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan),
    3. Pasien Asuransi Lainnya : lembar resep dari dokter, Fotokopi kartu keanggotaan asuransi, Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk pasien Jamkesda, Fotokopi surat pengantar berobat untuk pasien jaminan perusahaan
  • Resep Rawat Inap
    1. Pasien Umum : Lembar kartu obat dari dokter, Bukti pembayaran (Kuitansi)
    2. Pasien JKN/BPJS : Lembar kartu obat dari dokter , Fotokopi Surat Eligibilitas Peserta (SEP), Fotokopi hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, protokol kemoterapi (bila diperlukan sesuai ketentuan )
    3. Pasien Asuransi Lainnya : Lembar kartu obat dari dokter, Fotokopi surat jaminan asuransi

  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan
    1. Pasien memberikan resep pada petugas dan mendapatkan nomor pengambilan obat. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat 3. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. 4. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi.
  • Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap
    1. 1. Penyerahan kartu obat a. Petugas ruangan menyerahkan kartu obat ke depo farmasi rawat inap. b. Keluarga pasien pulang menyerahkan kartu obat ke depo fasmasi rawat inap dan mendapatkan nomor pengambilan obat. 2. Petugas mengkaji kartu obat a. Persyaratan administratif b. Persyaratan farmasetis c. Persyaratan klinis Petugas menginput data: a. Input kartu obat sitostatika dalam aplikasi BPJS b. Input kartu obat lainya pada aplikasi rumah sakit Pasien umum melakukan pembayaran. Petugas menyiapkan obat : a. Menyiapkan dan mengemas obat. b. Meracik obat. c. Mengecek obat Petugas menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi

Untuk pasien rawat jalan : 

 1. Penerimaan obat jadi : 30 menit 

 2. Penerimaan obat racikan 60 menit Waktu Pelayanan : 

 1. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 6 hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 s/d pukul 14.00 

 2. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari dari pukul 08.00 s/d pukul 22.00 (2 Shift)

A. Pasien Umum : Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis ditetapkan dari Tarif RS yang berpedoman pada Perbub No.1 Tahun 2020, Besaran tarif setiap resep dari pasien berbeda beda, sesuai dengan perincian dari jenis dan jumlah dari obat, alat kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis yang digunakan oleh pasien dan dikalikan dengan daftar harga yang telah ditetapkan sesuai tarif RS. 

 B. Pasien peserta JKN / BPJS : Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Resep Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat , dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store