No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023
Untuk pasien rawat jalan :
1. Penerimaan obat jadi : 30 menit
2. Penerimaan obat racikan 60 menit Waktu Pelayanan :
1. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan selama 6 hari dalam seminggu, Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 s/d pukul 14.00
2. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap
setiap hari dari pukul 08.00 s/d pukul 22.00
(2 Shift)
A. Pasien Umum : Daftar Harga obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis ditetapkan dari Tarif RS yang berpedoman pada Perbub No.1 Tahun 2020, Besaran tarif setiap resep dari pasien berbeda beda, sesuai dengan perincian dari jenis dan jumlah dari obat, alat kesehatan dan Bahan Medis Pakai Habis yang digunakan oleh pasien dan dikalikan dengan daftar harga yang telah ditetapkan sesuai tarif RS.
B. Pasien peserta JKN / BPJS :
Mengikuti kebijakan Permenkes Nomor 59
Tahun 2014
Pelayanan Resep Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat , dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu
1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com
2. WA/SMS : 085298702006
3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store