Permohonan Data Kependudukan

No. SK: 188/06/434.205/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Permohonan tertulis permintaan data administrasi kependudukan ditujukan ke bupati cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang
    2. Lampiran Data Pendukung

  • Prosedur Pelayanan
    1. a. Penduduk baik itu lembaga/ perseorangan membawa berkas persyaratan lengkap b. Surat didisposisi Kadis ke Bidang PIAK dan PD c. Kabid/ Kasi pengelola data dan pelaporan bersama administrator program menyusun data sesuai permintaan d. Data administrasi kependudukan di paraf Kabid dan Kasi ditandatangani oleh Kadis e. Petugas menyerahkan data kependudukan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Data Kependudukan

Pengaduan Langsung 

Pengaduan lewat Kotak Pengaduan 

Pengaduan dan saran Pengaduan melalui Media Sosial : Instagram (@dispendukcapil.sampang), Tik-Tok (@dispendukcapilsampang) 

Pengaduan dan saran lewat website : https://dispendukcapil.sampangkab.go.id/ atau SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store