Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Identitas/KTP

1. 1 Jam ( Khusus Prosedur 1 s/d 3)

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jumlah pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Menyelesaikan Sesuai Prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"