Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari Poli

· Resep racikan : 5 menit per resep

· Non racikan : 3 menit per resep

· Penyerahan dan pemberian informasi obat maksimal 2 menit per pasien.


Senin – kamis  : 08.00 – 13.00 WIB

Jumat               : 08.00 -  11.00 WIB

Sabtu               : 08.00 -  11.30 WIB


1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No:  27 Tahun 2023 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2.Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 6 Tahun 2022 tentang jaminan kesehatan nasional


Penyediaan obat racikan dan non racikan Pemberian informasi obat (PIO )

1. Kotak Saran

2. Web www.lapor.go.id

3. Sms ke 1708 di sp4n – lapor

4. Website puskesmas penyengat olak : https://pkmpenyengatolak.muarojambikab.go.id/

5. No Telepon : 082280518664

6. Email : Pkm.penyengatolak@gmail.com

7.Alamat Jl.lintas timur sumatera Desa Penyengat Olak kabupaten muaro jambi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"