Standar Pelayanan tindakan pasien operasi di instalasi bedah sentral

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif/ terjadwal)
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan/pulang

30 menit jangka waktu pasien diantar dari ruang rawat inap ke ruang skrinning operasi Waktu Pelayanan : Senin – Sabtu pukul 08.00 – 14.00 untuk pasien elektif (terjadwal)

A. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi Tarif Publik : 1. Tindakan Operasi Kecil Rp 2.025.000,- * 

 2. Tindakan Operasi Sedang Rp 2.700.000,- * 

 3. Tindakan Operasi Besar Rp 3.375.000,- * 

 4. Tindakan Operasi Khusus Rp 4.050.000,- 

* Ket : * = Tarif belum termasuk Bahan Habis Pakai dan Obat Tarif sesuai Peraturan Bupati Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ampana B. Pasien Peserta JKN (BPJS) Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Tindakan Operasi

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store