Pelayanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  1. Surat Permohonan Sengketa yang ditujukan kepada KIP

  1. Pemohon Informasi mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada KIP dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID disampaikan.
  2. KIP mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan Sengketa.
  3. Apabila pada tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan yang digugat, maka proses Sengketa selesai.
  4. Bila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka KIP melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi.
  5. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
  6. Apabila salah satu atau para pihak bersengketa secara tertulis tidak menerima putusan Ajudikasi dari KIP maka dapat mengajukan Gugatan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan KIP diterima.
  7. Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
  8. Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara.
  9. Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada MA paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan.

Jangka Waktu penyelesaian maksimal 100 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Atas Sengketa Informasi Publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola 

PengaduanTertulis disampaikan ke Kotak 

Pengaduan WA: 081326264191 (Ian) / 082216721797 (Tyas) 

Telepon: (0281) 8902091 

Email: ppidpurbalinggakab@gmail.com 

Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Media sosial : Instagram @ppidpurbalingga,  Twitter @ppidpurbalingga,  Facebook Ppid Kabupaten Purbalingga.

Alur Penanganan Pengaduan :
TgLl-AZBC5ntZqF6WaH2sudhBbEXd0ceuXLuz1EO

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik"