No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023
1 jam sejak pasien mendaftar di TP2RI hingga
diantar ke ruang rawat inap. Waktu tergantung
ketersediaan ruangan.
Waktu Pelayanan : Setiap hari (7 hari – 24 jam).
1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan.
2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana.
Tarif Kamar :
a. Kelas III : Rp.50.000,-
b. Kelas II : Rp.90.000,-
c. Kelas I : Rp.170.000,-
d. Ruangan Intensive : Rp.350.000,-
e. VIP A : Rp.400.000,-
f. VIP B : Rp.350.000,-
1. Pelayanan Rawat Inap 2. Pelayanan Rawat Intensive
1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com
2. WA/SMS : 085298702006
3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store