Pencairan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan (Materai 10.000)
  3. Profil Satdik dan SPTJM (Materai 10000) yang di download melalui https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
  4. RAB Tahap I dibuat sesuai dengan Juknis BOP berdasarkan jumlah peserta didik pada daftar terlampir
  5. Foto Copy NPSN
  6. Foto Copy Izin Operasional
  7. Rekening BRI atas Nama Lembaga (Nomor rekening harus jelas)
  8. NPWP atas nama Lembaga/Yayasan
  9. Foto Copy KTP Pengelola/Kepsek
  10. Foto Copy KTP Bendahara
  11. Foto Copy SK Pengelola/Kepsek (yang masih berlaku s.d Desember 2021)
  12. Foto Copy SK Bendahara (yang masih berlaku s.d Desember 2021)
  13. Foto Copy SK Operator (yang masih berlaku s.d Desember 2021)
  14. Foto Copy Akta Notaris Lembaga/Yayasan
  15. Foto Copy Sertifikat/ SK Akreditasi

  1. Memerintahkan Operator Dapodik PAUD dan Operator Dapodik Kesetaraan untuk mengecek dan mencetak Data Lembaga PAUD dan PKBM yang sudah sinkron sesuai disposisi pimpinan.
  2. Membuka Aplikasi Dapodik PAUD dan Dapodik Kesetaraan, mengambil data lembaga PAUD dan PKBM yang sudah sinkron, mencetak dan menyerahkan ke Pengelola Penataan dan Pengembangan Manejerial
  3. Mengirimkan surat kepada lembaga PAUD dan lembaga SKB/PKBM yang sudah sinkron agar membuat Proposal Pencairan Dana Bantuan Operasional PAUD dan BOP Kesetaraan
  4. Memverifikasi Proposal Pencairan Lembaga PAUD dan Lembaga SKB/PKBM, Penerbitan SK Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab.Kampar tentang Penetapan Nama Lembaga PAUD Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga SKB/PKBM menggandakan SK Kepala Dinas, mengarsipkan dan mengirimkan SK sekaligus Proposal Pencairan Lembaga PAUD ke BPKAD Kabupaten Kampar
  5. Memverifikasi Proposal Pencairan Lembaga SKB/PKBM, Penerbitan SK Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab.Kampar tentang Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar dan Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencairan dana BOP

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan"