Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK NIP Baru
  4. Fotocopy STTPL (Prajabatan)
  5. Pas Foto 2x3
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi PNS yang kehilangan Karpeg
  7. Surat Permintaan Pergantian Karppeg (bagi PNS yang kehilangan Karpeg
  8. Surat Keterangan dari Unit Kerja (bagi yang telah lama belum memiliki karpeg tetapi sudah pernah naik pangkat
  9. Fotocopy SK CPNS
  10. Fotocopy SK PNS
  11. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  12. Fotocopy SK NIP Baru
  13. Pas Foto 2x3 Suami atau Istri (yang belum mengurus Karis/Karsu)
  14. Laporan Perkawinan Pertama (Lamp I-A SE BKN)
  15. Daftar Keluarga PNS (Lamp I-A SE BKN)
  16. Fotocopy Surat Nikah
  17. Laporan Perkawinan Duda/Janda

  1. Menerima bahan usulan penerbitan Kartu Pegawai P(Karpeg), Kartu Istri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), Melakukan verifikasi kelengkapan bahan, merekap dan dilanjutkan dengan pembuatan Draf Nota Dinas dan Draf Surat Pengantar
  2. Melakukan Proses Penandatanganan Surat Pengantar
  3. Memberikan penomoran surat, Stempel Dinas, mencatat dalam buku agenda, mengambil 1 (satu) rangkap arsip dan menyerahkan ke pemohon.

dihitung setelah bahan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Karpeg/Karis/Karsu

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)"