Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis / Resume Medis

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Persyaratan Pembuatan Resume Medis
    1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas pasien (KTP/KK/SIM/pasport)
    3. Surat kuasa permohonan resume medis apabila diwakilkan selain pasien
  • Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Medis untuk klaim asuransi
    1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas pasien (KTP/KK/SIM/pasport)
    3. Surat kuasa permohonan resume medis apabila diwakilkan selain pasien
    4. Surat Permintaan resmi dari perusahaan atau asuransi
    5. Formulir asuransi bila ada

  1. Petugas menjelaskan alur pembuatan surat keterangan resume medis dan/atau klaim asuransi
  2. Setelah pasien menerima penjelasan tentang alur pembuatan surat keterangan medis, pasien menyerahkan persyaratanpersyaratan kepada petugas rekam medis
  3. Petugas rekam medis mengecek data riwayat pelayanan pasien di dalam data billing dan petugas menyiapkan formulir resume medis yang diterima dan pasien serta mencarikan berkas rekam medis pasien
  4. Petugas rekam medis memintakan isian dan tanda tangan resume medis kepada dokter penanggung jawab pasien
  5. Pasien melakukan proses pembayaran biaya administrasi pembuatan surat keterangan medis
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Medis yang lengkap dan sudah ditandatangani oleh DPJP
  7. Petugas membubuhkan cap/stempel RSUD Ampana pada surat keterangan medis

Senin s.d Sabtu (Pukul 07.30 - 14.00 WITA)

Sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana.

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis

1. Email : layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store