No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023
a. Pendaftaran pasien rawat inap Input data 1 menit
b. Pencetakan SEP rawat inap 1 menit
c. Penjelasan general consent, tarif ruangan, tindakan, hak dan kewajiban pasien 3-5 menit
d. Mencari kamar 3-5 menit
e. Pembuatan berkas rekam medis 5 menit Catatan : waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh: Jam Layanan 24 Jam :
1. Admission
a. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.00 WITA.
b. Dinas Sore : Pukul 14.00 - 21.00 WITA.
c. Dinas Malam : Pukul 21.00 - 07.30
WITA.
2. Tempat Penerimaan dan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) a. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.00 WITA.
b. Dinas siang : Pukul 14.00 - 21.00 WITA.
c. Dinas Malam : Pukul 21.00 - 07.30
WITA.
1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya /
dijamin oleh BPJS Kesehatan
2. Pasien Umum/ Perusahaan/Asuransi
Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020
Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah RSUD
Ampana
Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap
1. Email: layananpengaduanrsudampana@gmail.com
2. WA/SMS : 085298702006
3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store