Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 100.3.3.2/188/BAG.ORG/2023

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Surat pengantar masuk rawat inap dari poliklinik
    2. Kartu identitas (KTP / KK/ SIM / Pasport).
    3. Kartu BPJS
    4. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama).
  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik
    2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    3. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Surat pengantar masuk rumah sakit dari poliklinik
    2. Kartu identitas ( KTP/KK/SIM/Pasport)
    3. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
    4. Surat pengantar/rujukan online perusahaan

  1. Menerima surat pengantar dari poliklinik yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien
  2. Melakukan wawancara untuk menentukkan kelas ruang perawatan
  3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin, dll
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluarganya yang memerlukan
  5. Konfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dapat dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis lama
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukkan nomor rekam medis pasien tersebut
  8. Data pasien di input berdasarkan kartu identitas (KTP, SIM, atau pasport)
  9. Entry data ke simrs dilakukan berdasarkan surat pengantar rawat inap, kemudian pencetakan lembar masuk dan surat eligibilitas pasien
  10. Surat jaminan dirawat di kelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin
  11. Membuat berkas rekam medis pasien
  12. Menyerahkan berkas rekam medis pasien
  13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat
  14. Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan bila ruangan penuh untuk mendapatkan kamar inap

a. Pendaftaran pasien rawat inap Input data 1 menit 

 b. Pencetakan SEP rawat inap 1 menit 

 c. Penjelasan general consent, tarif ruangan, tindakan, hak dan kewajiban pasien 3-5 menit 

 d. Mencari kamar 3-5 menit 

 e. Pembuatan berkas rekam medis 5 menit Catatan : waktu ini tidak termasuk apabila ruangan penuh: Jam Layanan 24 Jam : 

1. Admission 

 a. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.00 WITA. 

b. Dinas Sore : Pukul 14.00 - 21.00 WITA. 

c. Dinas Malam : Pukul 21.00 - 07.30 WITA.

2. Tempat Penerimaan dan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) a. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.00 WITA. 

b. Dinas siang : Pukul 14.00 - 21.00 WITA. 

c. Dinas Malam : Pukul 21.00 - 07.30 WITA.

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 2. Pasien Umum/ Perusahaan/Asuransi Sesuai dengan Perbup No. 1 Tahun 2020 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Ampana

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1. Email: layananpengaduanrsudampana@gmail.com 

2. WA/SMS : 085298702006 

3. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store