Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 470/01.155/DISDUKCAPIL/V/2024

  1. Telah Melakukan Perekaman KTP-el
  2. Telah Menginstal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon melapor ke Petugas Front Office;
  3. Petugas Front Office mengarahkan ke ruang perekaman;
  4. Pemohon Mengisi data pada Aplikasi IKD dan Melakukan Pegambilan Gambar (Selfie)
  5. Petugas Melakukan Scan Barcode ke Aplikasi SIAK
  6. 6. Melakukan Aktivasi Melalui Email yang masuk ke Akun Pemohon

1.     Pemohon Mengambil Nomor Antrian

2.     Pemohon melapor ke Petugas Front Office;

3.     Petugas Front Office mengarahkan ke ruang perekaman;

4.  Pemohon Mengisi data pada Aplikasi IKD dan Melakukan Pegambilan Gambar (Selfie)

5.     Petugas Melakukan Scan Barcode ke Aplikasi SIAK

6.   Melakukan Aktivasi Melalui Email yang masuk ke Akun Pemohon

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

1.Kotak saran

2.Tlp/WA

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukandilaksanankan dengan tahapan sebagai berikut :

1.Cek di tempat

2.Koordinasi internal

3.Koordinasi ekternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store