Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua angkat;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia"