Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. A. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
  4. Menyampaikan aduan melalui : a. Hotline Service 082118688412; b. Email : dinsos@cimahikota.go.id / dinsos.cimahikota@gmail.com; c. Instagram @dinsos.cimahikota; d. Lapor; e. Pesduk Kota Cimahi

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melalui media aduan yang telah disediakan;
  2. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat/jawaban berisikan tindaklanjut atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang dicantumkan dalam aduan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas/Surat/Jawaban atas pengaduan

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi kepala bidang/kepala seksi sesuai jenis pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"