Pelayanan Pemulazaraan Jenazah

No. SK: 445/106/RSUD /XII/2018

  • Jenasah Dari Luar Rumah Sakit
    1. Jenazah Dari Dalam Rumah Sakit

  • Perawatan Jenazah Infeksius
    1. Periksa ada atau tidaknya luka terbuka pada tangan atau kaki petugas yang akan memandikan jenazah. Jika didapatkan luka terbuka atau borok pada tangan dan kaki petugas tdk boleh memandikan jenazah.
    2. Siapkan larutan clorin 0,5 %, Cuci tangan, Kenakan gaun pelindung, Kenakan sepatu boot dari karet,Kenakan celemek, Kenakan masker pelindung mulut dan hidung, Kenakan sarung tangan karet, Lepaskan semua baju jenazah
    3. Siram seluruh tubuh jenazah dengan larutan clorin 0,5% secara merata keseluruh tubuh muali sela sel rambut lubang telinga, lubang hidung, mulut tubuh dan kaki: kemudian tunggu 10 menit.
    4. Mandikan jenazah dengan sabun dan air mengalir, Bilas jenazah dengan air mengalir, Keringkan jenazah dengan handuk, Sumbat semua lubang tubuh jernazah yang mengeluarkan cairan dengan kapas
    5. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau pembungkus lain sesuai agama dan kepercayaan
    6. Masukan jenazah kedalam kantong plastic dengan ketentuan tertentu, Pindahkan ke peti jenazah
    7. Setelah jenazah selesai dimadikan siram meja tempat memandikan Jenazah dengan larutan klorin 0,5 % lalu bilas dengan air mengalir
    8. Rendam sarung tangan karet yang masih dikenakankedalam larutan klorin 0,5%. Lalu bilas dengan sabun dan air mengalir
    9. Lepaskan kaca pelindung, rendam dalam klorin 0,5!. Lepaskan masker, buang ke tempat sampah infeksius
    10. Lepaskan gaun pelindung, rendam dalam larutan clorin 0,5., Celupkan bagian luar sepatu pada lauran klorin 0,5%, bilas dengan air bersih lalu lepaskan sepatu, letakan di tempat semula
    11. Cuci tangan
  • Perawatan Jenazah Menular
    1. Patuhi prosedur kerja, Siapkan larutan clorin 0,5 %
    2. Petugas jenazah mempersiapkan sarana : a. Sarana medis : sarung tangan panjang,apron, cairan antiseptik, alkohol, sabun, shampoo, masker, penutup kepala, mantel/jas hujan b. Sarana non medis: kain mori, plastik lebar, kantong plastik, sepatu bot, selang air c. Sarana pasien yang meninggal karena penyakit menular Prosedur tetap pelayanan : a. Melepas baju dan celana panjang, berganti dengan kaos dan celana pendek dan memakai mantel/jas hujan b. Melepas jam tangan dan cincin c. Memakai sarung tangan, masker, penutup
    3. Kenakan gaun pelindung, Kenakan sepatu boot dari karet, Kenakan celemek, Kenakan masker pelindung mulut dan hidung, Kenakan sarung tangan karet
    4. Pindahkan jenazah ke meja tempat memandikan, tidak boleh dipangku, Lepaskan semua baju jenazah
    5. Siram seluruh tubuh jenazah dengan larutan clorin 0,5% secara merata keseluruh tubuh muali sela sela rambut lubang telinga, lubang hidung, mulut tubuh dan kaki: kemudian tunggu 10 menit.
    6. Mandikan jenazah dengan sabun dan air mengalir, Bilas jenazah dengan air mengalir, Keringkan jenazah dengan handuk
    7. Sumbat semua lubang tubuh jernazah yang mengeluarkan cairan dengan kapas
    8. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau pembungkus lain sesuai agama dan kepercayaan
    9. Masukan jenazah kedalam kantong plastic dengan ketentuan tertentu, Pindahkan ke peti jenazah
    10. Setelah jenazah selesai dimadikan siram meja tempat memandikan Jenazah dengan larutan klorin 0,5 % lalu bilas dengan air mengalir
    11. Rendam sarung tangan karet yang masih dikenakankedalam larutan klorin 0,5%. Lalu bilas dengan sabun dan air mengalir
    12. Lepaskan kaca pelindung, rendam dalam klorin 0,5%,Lepaskan masker, buang ke tempat sampah infeksius
    13. Lepaskan gaun pelindung, rendam dalam larutan clorin 0,5%
    14. Celupkan bagian luar sepatu pada lauran klorin 0,5%, bilas dengan air bersih lalu lepaskan sepatu, letakan di tempat semula
    15. Cuci tangan

1. Kepala instalsi kamar jenazah bekerja mulai jam 08.00 – 14.00 WIB

2. Staff instalasi kamar jenazah bekerja mulai jam 14.00 – 21.00 WIB 

3. Diluar jam kerja (21.00 - 08.00) bisa dipanggil on call.

Tidak dipungut biaya

Divisi autopsy

Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui: 

  Petugas : PJ Kamar Jenazah

  Kotak Saran yang tersedia

  SMS centre : 08124202156

  Telepon : 08124202156

  Email : rsudtiakur2@gmail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulazaraan Jenazah"