Pengaduan

  • Dokumen
    1. 1. Kartu Identitas Diri
    2. 2. Bukti-bukti pendukung
    3. 3. Surat pengaduan yang bermatraikan Rp 10.000,-

  • Prosedur Pembuatan pengaduan
    1. Prosedur pembuatan Pengaduan 1 Masyarakat mendatangi SPKT Polres Sragen Untuk membuat Laporan Pengaduan 2 Tamu datang keruang SPKT Banit memberikan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) dan Petugas Tamu di persilahkan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan "Apa yang bisa saya bantu ?" 3 Kanit SPKT memerintahkan Banit SPKT untuk mengecek persyaratan kelengkapan membuatkan Laporan Pengaduan 4 Banit SPKT membuat Laporan Pengaduan 5 KA SPKT koreksi pembuatan Laporan Pengaduan dan tanda tangan 6 Surat Laporan Pengaduan di serahkan ke Masyarakat tidak dipungut Biaya

Dalam pembuatan pengaduan di SPKT Polres Sragen membutuhkan waktu 1 jam pengerjaan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaduan

Pelapor datang ke ruang SPKT dengan membawa surat identitas diri, bukti-bukti pendukung, membuat surat pengaduan yang bermatrai Rp 10.000,- yang di buat oleh pelapor. setelah persyaratan di lengkapi kemudian di buatkan pengaduannya dan surat tanda terima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"