Asistensi, Konsultasi Dan Pengaduan Di Loket Pelayanan

No. SK: 27

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku;
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi:
    A. Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Pekanbaru di Jalan Soekarno - Hatta No. 244 RT 01/07,
          Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai,Pekanbaru, Riau 28125;
    B. Nomor telpon Balmon Pekanbaru (0761) 65735;
    C. WhatsApp Pelayanan Balmon Pekanbaru Nomor 08117512748.
  2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi;
  3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi;
  4. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy;
  5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia;
  6. Membuat laporan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan pengaduan.

1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

2. Contact Center SDPPI 159 ext.2;

3. Nomor telpon Balmon Pekanbaru (0761) 65735;

4.Lounge/Loket Pelayanan Balmon Pekanbaru di Jalan  WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Pekanbaru 08117512748.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi, Konsultasi Dan Pengaduan Di Loket Pelayanan"