Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

No. SK: 460/212/SK/DINSOS/V/2024

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar (OT)
  2. Dinas Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang bersangkutan, melengkapi data diri
  3. Apabila kondisi Orang Terlantar (OT) tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal dan memberikan permakanan selama di shelter dan biaya transportasi
  4. Apabila Orang Terlantar (OT) kurang sehat, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas
  5. Orang Terlantar (OT) dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan

  1. Menyampaikan surat permohonan beserta persyaratan kepada Petugas Pelaksana Pelayanan
  2. Mengisi formulir permohonan sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang terkait

1) Jika OT berasal dari dalam daerah Provinsi Sumatera Barat : 60-90 menit dalam 1 Hari Kerja;

2) Jika OT berasal dari luar daerah Provinsi Sumatera Barat,maka akan ditampung sementara di shelter dan menunggu jadwal keberangkatan moda transportasi keberangkatan;

3)Jika kondisi OT kurang sehat /sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas, pemulangan OT sakit ke Daerah Asal menyesuaikan kondisi kesehatan klien.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat;

2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatib Sulaiman Nomor 5, Flamboyan Baru, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25137;

3) Melalui narahubung petugas pelayanan:

- Telepon (0751) 7051465

- Faximile (0751) 7057284

- Website : dinsos.sumbarprov.go.id

- Email : dinsos@sumbarprov.go.id

- Instagram : @dinsos.sumbar

- Facebook : Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

-Melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store