No. SK: 460/212/SK/DINSOS/V/2024
1) Jika OT berasal dari dalam daerah Provinsi Sumatera Barat : 60-90 menit dalam 1 Hari Kerja;
2) Jika OT berasal dari luar daerah Provinsi Sumatera Barat,maka akan ditampung sementara di shelter dan menunggu jadwal keberangkatan moda transportasi keberangkatan;
3)Jika kondisi OT kurang sehat /sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas, pemulangan OT sakit ke Daerah Asal menyesuaikan kondisi kesehatan klien.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat;
2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatib Sulaiman Nomor 5, Flamboyan Baru, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25137;
3) Melalui narahubung petugas pelayanan:
- Telepon (0751) 7051465
- Faximile (0751) 7057284
- Website : dinsos.sumbarprov.go.id
- Email : dinsos@sumbarprov.go.id
- Instagram : @dinsos.sumbar
- Facebook : Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
-Melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store