Penonaktifan / Pencabutan Kartu KIS PBI-APBD

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  • Pemohonan datang dengan membawa
    1. Kartu keluarga
    2. KTP
    3. Kartu Indoensia Sehat

  • Menerima pemohon yang mengurus penonaktifan / pencabutan KIS PBI-APBD Memeriksa kelengkapan berkas administratif dari pemohon dengan dasar sebagai berikut:
    1. a. Diterbitkan surat penonaktifan / pencabutan pada hari itu apabila dipenuhi syarat utama, yaitu surat pernyataan penonaktifan, Kartu KIS PBID, fotokopi KK dan KTP. b. Tidak di terbitkan surat pernyataan penonaktifan apabila persyaratan belum lengka?. Mengumpulkan persyaratan penonaktifan / pencabutan KIS PBI serta memberikan informasi bahwa penonaktifan / pencabutan KIS PBI menunggu proses dari pihak BPJS dengan kurun waktu 1 bulan.
    2. Petugas menyimpan dokumen persyaratan penonaktifan / pencabutan KIS PBID kolektif per bulan
    3. Surat Rekomendasi penonaktifan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari kasi Linjamsos, Kabid Linjamsos dan Sekretaris Dinas Sosial
    4. Surat Rekomendasi yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampirkan dokumen persyaratan
    5. Menyampaikan surat rekomendasi / penonaktifan KIS PBID-APBD ke BPJS Kab
    6. Fotocopy/salinan Surat Rekomendasi 1 lembar disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip
    7. Kasi dan/ Kabid Linjamsos melaksanakan rekonsiliasi bersama BPJS Kab dan Disdukcapil terkait pengajuan penonaktifan / pencabutan KIS PBID (setiap 3 bulan sekali)
    8. Pengajuan penonaktifan / pencabutan KIS PBI-APBD diterima dan informasi non aktif kartu oleh Puskesos

Maksimal 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penonaktifan / Pencabutan Kartu KIS PBI-APBD


Melalui aplikasi sipepek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online & Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penonaktifan / Pencabutan Kartu KIS PBI-APBD"