Pelayanan Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: 29

  1. Surat/Laporan Pengaduan
  2. Nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  • Secara luring (offline):
    1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas I Pekanbaru;
    2. Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Pekanbaru di Jalan Soekarno - Hatta No. 244 RT 01/07, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai,Pekanbaru, Riau 28125.
  • Secara daring (online):
    1. Website https://laporgangguansfr.postel.go.id/;
    2. Contact Center Pelayanan Ditjen SDPPI 159 ext.2;
    3. Nomor telpon Balmon Pekanbaru (0761) 65735;
    4. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Pekanbaru 08117512748.

Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio

Tidak dipungut biaya

Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.

1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);

2. Contact Center SDPPI 159 ext.2;

3. Nomor telpon Balmon Pekanbaru (0761) 65735;

4. Lounge/Loket Pelayanan Balmon Pekanbaru di Jalan Soekarno - Hatta No. 244 RT 01/07, Kel. Sidomulyo Timur,
     Kec. Marpoyan Damai,Pekanbaru, Riau 28125.

5. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Pekanbaru 08117512748.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"