No. SK: 29
Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan
Spektrum Frekuensi Radio
Tidak dipungut biaya
Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.
1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);
2. Contact Center SDPPI 159 ext.2;
3. Nomor telpon Balmon Pekanbaru (0761) 65735;
4. Lounge/Loket Pelayanan Balmon Pekanbaru di Jalan Soekarno - Hatta No. 244 RT 01/07, Kel. Sidomulyo Timur,
Kec. Marpoyan Damai,Pekanbaru, Riau 28125.
5. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Pekanbaru 08117512748.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store