Layanan hemodialisa

No. SK: 800/RSUD-HAH/SK-2093/V/2024

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 2. Kartu BPJS 3. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/RESUME MEDIS
  2. Pasien Umum 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang mendaftar tanpa mengambil nomor antrian 2. Petugas administrasi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V claim 3. Pasien masuk ke ruang pelayanan Hemodialisa 4. Perawat Hemodialisa menyiapkan mesin dan pasien Hemodilisa 5. Perawat memulai Hemodialisa sesuai peresepan DPJP 6. Perawat melakukan observasi setiap setengah jam sampai sejam sekali selama Intra Hemodialisa 7. Perawat melakukan perawatan post Hemodialisa
  2. B. Pasien Rawat Inap 1. Setelah mendapatkan instruksi Hemodilisa keluarga/pasien melakukan pendaftaran di ruang Hemodialisa untuk mendapatkan Jadwal Hemodialisa / Cito Hemodialisa 2. Dilakukan pemeriksaan HBSAg dari ruangan pengirim 3. Jika hasilnya reakttif pasien disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit lainnya yang mempunyai Mesin Hemodialisa khusus HBSAg 4. Jika hasilnya non reaktif Pasien diantar oleh perawat ruangan ke ruang pelayanan Hemodialisa 5. Khusus untuk pasien dengan perawatan intensif selama intrahemodialisa di observasi oleh perawat hemodialisa berkolaborasi dengan perawat intensif tersebut 6. Perawat Hemodialisa menyiapkan mesin dan pasien Hemodilisa 7. Perawat memulai Hemodialisa sesuai peresepan DPJP 8. Perawat melakukan observasi setiap setengah jam sampai sejam sekali selama Intra Hemodialisa 9. Perawat melakukan perawatan post Hemodialisa 10. Pasien Kembali ke ruang pengirim

Jaangka waktu pelaksanaan hemodialisa 4 - 5 jam

a.     Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

b.Pasien Peserta JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan hemodialisa

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

a.     Langsung : Unit terkait dengan mengisi google form disaku saya

b.     Website: rsudainun.gorontaloprov.go.id

c.     Email : pusdatin@rshah-go.id

d.     Telepon/WhatsApp : 085174235528

e.     Kotak Saran

2.     Pelayanan Pengaduan ditangani oleh satu orang  Petugas;

3.     Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

 a. Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

      b. Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ainun Mobile Aplication (AMAN) join.rshah-go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan hemodialisa"