Reaktivitas BPJS PBI APBN

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Data Kependudukan yang valid dan benar (Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga)
  2. Surat Pengantar dari Puskesos
  3. Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas / Klinik
  4. Termasuk dalam Kategori SK Penonaktifan Kementrian Sosial RI
  5. Surat Rekomendasi dari SLRT Kabupaten Cirebon yang diajukan kepada BPJS

  1. Warga / Puskesos / Pemohon datang ke SLRT membawa laporan keluhan terkait layanan sosial
  2. Front Office menerima laporan keluhan warga terkait layanan social (KIP Reaktivasi BPJS PBI APBN
  3. Usulan UHC BPJS PBI APBD, dll) dan melakukan registrasi terkait laporan keluhan yang diterima
  4. Front office melakukan verifikasi berkas permohonan
  5. Front office SLRT menerima keluhan warga terkait layanan sosial yang diperlukan
  6. Front office membuat rekomendasi terkait penanganan keluhan sosial
  7. Kepala Seksi / Sub Koordinator memeriksa konsep dan memberi paraf dan memberikan ke Kepala
  8. Kepala Bidang / Manager menetapkan layanan dan menandatangani Surat Rekomendasi
  9. kemudian menyerahkan surat rekomendasi kepada Front Office
  10. Puskesos / Pemohon / warga menerima surat rekomendasi yang telah ditandatangani
  11. melanjutkan ke Penyedia Layanan ( Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS, Dinas Pendidikan, BAZNAZ dll

Maksimal 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Melalui aplikasi sipepek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online & Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivitas BPJS PBI APBN"