Standar Pelayanan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke LLDikti Wilayah III

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat permohonan dari PNS Ditugaskan pada PTS yang bersangkutan;
  2. Surat lolos butuh dari homebase / instansi asal;
  3. Printout https://pddikti.kemdikbud.go.id/ sebagai Dosen PNS Ditugaskan pada PTS;
  4. Surat persetujuan menerima dari perguruan tinggi yang dituju;
  5. Surat Keputusan Golongan Ruang terakhir;
  6. Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen/Penetapan Angka Kredit terakhir;
  7. Salinan legalisir Ijazah awal sampai dengan akhir;
  8. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal rata-rata baik;
  9. Surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa;
  10. Surat keterangan mata kuliah yang akan diampu oleh dosen yang bersangkutan; dan
  11. Surat pernyataan Konduite Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  1. Pemohon (Dosen PNS) yang bersangkutan menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI beserta surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
  2. LLDIKTI melakukan verifikasi;
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI memproses usulan dan membuat SK Mutasi Dosen PNS;
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan ditunda dan Pemohon diberitahukan alasan penundaan mutasi; dan
  5. LLDIKTI menyerahkan SK Mutasi Dosen PNS ke Pemohon.

Maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi Dosen PNS

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke LLDikti Wilayah III"