No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Mutasi Dosen PNS Ditugaskan pada PTS
Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630
Melalui:
Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice: https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/
Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330
Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store