Standar Pelayanan Penyampaian Absen Kehadiran Dosen

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
  2. Surat keterangan atas laporan absen yang disampaikan, ditandatangani oleh Pimpinan PT (sesuai format yang disediakan); dan
  3. Surat keterangan atas laporan absen yang disampaikan, ditandatangani oleh Pimpinan PT (sesuai format yang disediakan); dan
  4. *penyampaian absen wajib dilakukan di awal bulan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja

  1. Pimpinan PT mengunggah berkas penyampian absen ke https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/;
  2. LLDIKTI melakukan verifikasi terkait berkas penyampaian absen;
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI memproses rekapitulasi absen dosen PNS:
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka berkas dikembalikan ke Pimpinan PT untuk direvisi.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Presensi Kehadiran Dosen

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyampaian Absen Kehadiran Dosen"