Standar Pelayanan Penyampaian SKP-PPK

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  • Dosen PNS
    1. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI;
    2. Formulir SKP-PPK dari Dosen PNS ke PT yang sudah ditandatangani
    3. Formulir SKP-PPK dari Dosen PNS ke LLDIKTI Wilayah III
  • Tendik PNS
    1. Formulir SKP-PPK PNS LLDIKTI Wilayah III

  1. Pemohon (Dosen PNS) menyiapkan dan menyerahkan berkas kelengkapan usulan ke Pimpinan PT;
  2. Pimpinan PT melakukan verifikasi dan persetujuan terkait usulan serta menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI;
  3. LLDIKTI melakukan verifikasi terkait usulan;
  4. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI menandatangani Formulir SKP-PPK dari Dosen PNS ke LLDIKTI Wilayah III; dan
  5. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka Formulir SKP-PPK dikembalikan ke Pimpinan PT untuk diperbaiki.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penyampaian SKP-PPK

 Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyampaian SKP-PPK"