Standar Pelayanan Usul Pensiun Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI (bagi Dosen PNS);
  2. Fotokopi Kartu Pegawai;
  3. Fotokopi SK CPNS;
  4. Fotokopi SK PNS;
  5. Fotokopi SK Golongan terakhir;
  6. Fotokopi Jabatan Akademik terakhir;
  7. Fotokopi Konversi NIP baru (untuk pengangkatan PNS sebelum tahun 2009);
  8. Fotokopi SKP tahun terakhir;
  9. Fotokopi Surat Nikah (jika menikah);
  10. Fotokopi Kartu Keluarga;
  11. Fotokopi KTP;
  12. Daftar Susunan Keluarga ditandatangani oleh Lurah/Camat (sesuai format yang telah disediakan);
  13. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  14. Untuk Duda/Janda : Surat Keterangan Duda/Janda dari Lurah/Camat dan Surat Kematian
  15. Untuk Anak di Bawah Tanggungan (jika ada) : Akta lahir anak yang masih di bawah tanggungan (maksimal usia 21 tahun); dan Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak di bawah tanggungan (anak umur di atas 21 tahun). *tanggungan anak maksimal s.d. 3 (tiga) anak

  1. Pemohon menyiapkan dan menyerahkan berkas kelengkapan usulan ke Pimpinan PT (bagi Dosen PNS);
  2. Pimpinan PT melakukan verifikasi dan persetujuan terkait usulan serta menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI;
  3. LLDIKTI melakukan verifikasi terkait usulan;
  4. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI menyiapkan dokumen rekomendasi dan menyampaikan surat usulan pensiun;
  5. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan ditunda dan Pimpinan PT diberitahukan alasan penundaan rekomendasi;
  6. Biro SDM Kemendikbudristek memproses usulan dan meminta pertimbangan teknis ke BKN; dan
  7. BKN memberikan pertimbangan teknis ke Biro SDM Kemendikbudristek; dan
  8. Biro SDM Kemendikbudristek mencetak SK Pensiun ke LLDIKTI; dan
  9. LLDIKTI menyerahkan SK Pensiun ke Pimpinan PT.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Pensiun

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun Pegawai Negeri Sipil"