Standar Pelayanan Admisi

  • Admisi Rawat Inap
    1. 1. KTP / KK
    2. 2. Surat Pengantar Rawat Inap
  • Admisi Rawat Jalan
    1. 1. KTP / KK
    2. 2. Surat control ( Peserta JKN yang control)

  • Admisi Rawat Inap
    1. Pasien / penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket rawat inap
    2. Menerima penjelasan admisi
    3. Menandatangani formulir berkas rawat inap
    4. Petugas menyerahkan berkas rawat inap ke pasien / penanggungjawab pasien
    5. Pasien / penanggungjawab pasien menyerahkan berkas rawat inap ke klinik / IGD.
  • Admisi Rawat Jalan
    1. Pasien JKN 1. Pasien / penanggung jawab pasien mengambil nomor antrian 2. Menunggu panggilan di loket pendaftaran 3. Pasien / penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat jalan 4. Bagi pasien baru, mengisi form pendaftaran. 5. Petugas loket menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta). 6. Pasien / penanggung jawab pasien menunggu di ruang tunggi klinik yang dituju.
    2. Pasien Umum 1. Pasien . penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran di resepsionis. 2. Pasien / penanggung jawab pasien menunggu di ruang tunggi klinik yang dituju.

1 Jam

Perbup Tanah Laut No…..

Medical record  Rp. 9.062

Kartu Berobat pasien Rp. 8.500

(bagi pasien umum baru)

Pelayanan Admisi

WA : 0851-73286682

Email : peranhadjiboejasin@gmail.com

Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Instagram : rsudhadjiboejasin

Facebook : Rsud Hadji Boejasin

Kotak saran, petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi"