Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat Permohonan dari PNS Ditugaskan pada PTS yang bersangkutan;
  2. Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen dan Penetapan Angka Kredit terakhir;
  3. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal rata-rata baik;
  4. Surat Keputusan Golongan Ruang Terakhir;
  5. Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip terakhir;
  6. Surat Keputusan Izin Belajar/Tugas Belajar Dosen PNS Ditugaskan pada PTS (bagi penyesuaian pangkat).

  1. Pemohon menyiapkan dan menyerahkan berkas kelengkapan usulan ke Pimpinan PT (bagi Dosen PNS);
  2. Pimpinan PT melakukan verifikasi dan persetujuan terkait usulan serta menyerahkan berkas kelengkapan ke LLDIKTI beserta surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI (bagi Dosen PNS);
  3. LLDIKTI melakukan verifikasi terkait usulan;
  4. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka LLDIKTI menyiapkan dokumen rekomendasi dan menyampaikan surat usulan kenaikan pangkart/golongan ke Biro SDM Kemendikbudristek;
  5. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan ditunda dan Pimpinan PT diberitahukan alasan penundaan rekomendasi;
  6. Biro SDM Kemendikbudristek memproses usulan dan meminta pertimbangan teknis ke BKN; dan
  7. BKN memberikan pertibangan teknis ke Biro SDM Kemendikbudristek; dan
  8. Biro SDM Kemendikbudristekmencetak SK Kenaikan Pangat/Golongan ke LLDIKTI; dan
  9. LLDIKTI menyerahkan SK Kenaikan Pangkat/Golongan ke Pimpinan PT.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan Pegawai Negeri Sipil Ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Biro Sumber Daya Manusia)

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai Negeri Sipil"